Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

 

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menerapkan standar K3L;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
  3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
  4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
  5. Laporan Kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi :
    1. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
    2. Omzet;
    3. Tenaga kerja;
    4. Asal bahan baku;
    5. Jenis dan volume ikan; dan
    6. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan