Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

 

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Surat kuasa dari penerima SAS kepada pengimpor jika penerima SAS dan pengimpor berbeda.jdih.kemkes.go.id1469
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
  3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
  4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
  5. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan