Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 5 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Persetujuan layak angkut Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan; Memiliki dokumen pengangkutan air limbah yang paling sedikit memuat: Jenis dan jumlah alat angkut; Sumber, nama dan karakteristik air limbah yang diangkut; Wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan; Prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat; Peralatan untuk penanganan air limbah; Prosedur bongkar muat air limbah; Dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut Memiliki dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah). Memiliki GPS Tracking khusus untuk alat angkut air limbah. Memiliki dokumen manifest.
  2. Persyaratan khusus usaha: Alat angkut jalan umum Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih; Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan; Dilekati informasi jenis air limbah yang diangkut; Memiliki surat tanda nomor kendaraan; Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut; Memiliki pengemudi yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah. Alat angkut berupa angkutan perkeretaapian: Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah; Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut; Memiliki masinis yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah. Alat angkut berupa angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan: Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa; Memiliki surat bukti kelayakan kapal; Memiliki nahkoda yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah. Semua alat angkut (angkutan: jalan umum, perkeretaapian dan/atau laut, sungai, danau dan penyeberangan) harus kedap air atau tidak bocor.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
  2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah;
  3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:
  4. Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut;
  5. Jumlah dan jenis alat angkut air limbah;
  6. Tujuan akhir pengangkutan air limbah;
  7. Bukti penyerahan air limbah
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan