Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 15 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, 1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul., 2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional., 3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
  2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
    1. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
    2. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
    3. Teknik Sipil ;
    4. Teknik Geodesi; dan
    5. Teknik Kelautan.
  3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
  4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
  5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).
  6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
  2. Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;
  3. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
  4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;
  5. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
    1. Standar mutu bahan;
    2. Standar mutu peralatan;
    3. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
    4. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    5. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    6. Standar operasi dan pemeliharaan.
    7. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    8. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

14 Hari, 3 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan