Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat., Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Laporan berkala
  2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
  3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
  5. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
  7. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
    1. Standar mutu bahan;
    2. Standar mutu peralatan;
    3. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
    4. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    5. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    6. Standar operasi dan pemeliharaan.
    7. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    8. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan