Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di wilayah administrasinya |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 7 Hari |
Masa Berlaku | : | 1 Tahun |
Parameter | : | Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota |
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 7 Hari |
Masa Berlaku | : | 1 Tahun |
Parameter | : | Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota |
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 7 Hari |
Masa Berlaku | : | 1 Tahun |
Parameter | : | PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota |
1. Surat Izin Usaha Perikanan;
2. Buku Kapal Perikanan;
3. Menyampaikan informasi:
4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
7. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan menyampaikan/mencantumkan:
8. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
9. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
10. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan."
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-