Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di wilayah administrasinya |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 7 Hari |
Masa Berlaku | : | 1 Tahun |
Parameter | : | Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota |
1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
a. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan;
- Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan.
2. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 7 Hari |
Masa Berlaku | : | 1 Tahun |
Parameter | : | Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota |
1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
a. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan;
- Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan.
2. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 7 Hari |
Masa Berlaku | : | 1 Tahun |
Parameter | : | PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota, Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota |
1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
a. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan;
- Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan.
2. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-