Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 20 Tahun |
Parameter | : | Yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
4. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 20 Tahun |
Parameter | : | Yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1. Menerapkan cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Persyaratan proses; dan
d. Sistem manajemen usaha.
2. Tidak diperbolehkan melakukan usaha produksi induk.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 20 Tahun |
Parameter | : | Parameter :Yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1.Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
4. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 20 Tahun |
Parameter | : | PMA, Yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1.Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
4. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-