Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 17 Hari
Masa Berlaku : 20 Tahun
Parameter : Yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif
Persyaratan Perizinan Berusaha

1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
2. Rencana usaha, yang memuat:
         1. Rencana kegiatan usaha;
         2. Rencana tahapan kegiatan;
         3. Rencana teknologi yang digunakan;
         4. Sarana usaha yang dimiliki;
         5. Rencana pengadaan sarana usaha;
         6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
         7. Rencana pembiayaan.
3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
       a. Sarana;
       b. Struktur organisasi dan SDM;
       c. Pelayanan;
       d. Persyaratan proses; dan
       e. Sistem manajemen usaha.
4. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan
  2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan