Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas provinsi, menggunakan tenaga kerja asing dan menggunakan teknologi super intensif, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1. Rencana Usaha yang meliputi:
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Rencana kegiatan usaha;
4. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
5. Rencana tahapan kegiatan;
6. Untuk produksi induk harus memilikI program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
7. Rencana teknologi yang digunakan;
8. Sarana usaha yang dimiliki;
9. Rencana pengadaan sarana usaha;
10. Rencana volume produksi; dan
11. Rencana pembiayaan.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | PMA, Lokasi usaha berada di lintas provinsi, menggunakan tenaga kerja asing dan menggunakan teknologi super intensif, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1. Rencana Usaha yang meliputi:
2. Rencana usaha, yang memuat:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.
3. Rencana kegiatan usaha;
4. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
5. Rencana tahapan kegiatan;
6. Untuk produksi induk harus memilikI program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
7. Rencana teknologi yang digunakan;
8. Sarana usaha yang dimiliki;
9. Rencana pengadaan sarana usaha;
10. Rencana volume produksi; dan
11. Rencana pembiayaan.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-