Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 5 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha

1. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.

2. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:

 a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;

3. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;

4. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;

5. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:

a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.

6. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:

a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;

7. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.

8. Kualifikasi dan kompetensi SDM;

a. Pengelola pelatihan :

  1. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
  2. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
  3. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).

 b. Pengajar :

  1. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
  2. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten
  3. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun.
  4. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan.
  5. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).

c. Tenaga administrasi :
d. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA).
e. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
  2. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan/atau konsultasi K3 paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
  3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
  4. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
  5. Memelihara dokumen kegiatan;
  6. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
  7. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
  8. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan bidang usaha.
  9. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
  10. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan