Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 5 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Seluruh |
1. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.
2. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
3. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
4. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
5. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
6. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
7. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
8. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
d. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA).
e. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 5 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Seluruh |
1. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3. 2. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
3. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
4. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
5. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
6. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
7. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
8. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
d. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA).
e. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 5 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Seluruh |
1. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.
2. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai
Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
3. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
4. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
5. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
6. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
7. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
8. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
d. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA).
e. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
-
Kewajiban Perizinan BerusahaIzin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan/atau konsultasi K3 paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
Memelihara dokumen kegiatan;
Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan bidang usaha.
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 5 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | PMA, Kabupaten/ Kota |
1. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3. 2. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
3. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
4. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
5. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
6. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
7. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
8. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
b. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
d. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA).
e. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
-
Kewajiban Perizinan Berusaha-