Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 30 Hari
Masa Berlaku : 3 Tahun
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha

1. Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta.

2. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.

3. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:

a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan

4. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;

5. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;

6. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:

a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c.Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e.Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.

7. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:

a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;

8. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.

9. Kualifikasi dan kompetensi SDM;

a. Pengelola pelatihan :

  1. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
  2. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
  3. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).

b. Pengajar :

  1. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
  2. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKER-TI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten
  3. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun.
  4. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan.
  5. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).

c. Tenaga administrasi :

  1. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA).
  2. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.

10. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
  2. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
  3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
  4. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
  5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
  6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
  7. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
  8. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
  9. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
  10. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
  11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
  12. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
  13. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali;
  14. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
  15. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan