Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 30 Hari |
Masa Berlaku | : | 3 Tahun |
Parameter | : | Seluruh |
1. Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta.
2. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.
3. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan
4. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
5. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
6. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c.Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e.Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
7. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
8. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
9. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
10. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 30 Hari |
Masa Berlaku | : | 3 Tahun |
Parameter | : | Seluruh |
1. Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta.
2. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.
3. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d.Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
4. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
5. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
6. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
7. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
8. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
9. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
10. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 30 Hari |
Masa Berlaku | : | 3 Tahun |
Parameter | : | Seluruh |
1. Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta.
2. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.
3. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
4. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
5. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
6. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e.Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
7. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
8. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
9. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
10. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 30 Hari |
Masa Berlaku | : | 3 Tahun |
Parameter | : | PMA, Seluruh |
1. Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta.
2. Memenuhi standar Pembinaan dan/atau Konsultasi K3.
3. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
c. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
d. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
4. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir;
5. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
6. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
7. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d.Peralatan praktikum lain yang sesuai;
8. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
9. Kualifikasi dan kompetensi SDM;
a. Pengelola pelatihan :
b. Pengajar :
c. Tenaga administrasi :
10. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-