Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
  2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;
  3. Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
  4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
  5. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
  6. Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;
  7. Menerapkan standar K3L;
  8. Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan 
  9. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan