Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
  2. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
  3. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
  4. Menerapkan standar K3L;
  5. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
  6. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan