Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
  2. Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  3. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
  4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaksanakan audit SMK3;
  2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
  3. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
  4. Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit;
  5. Memelihara dokumen kegiatan; dan
  6. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
    • Standar mutu bahan;
    • Standar mutu peralatan;
    • Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
    • Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    • Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    • Standar operasi dan pemeliharaan.
    • Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi.
  8. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).;
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan