Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
  2. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  3. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
  4. Dokumen sistem manajemen terdiri dari:
    1. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;
    2. Prosedur operasi paling kurang berupa:
      1. Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;
      2. Metode evaluasi;
      3. Buku panduan pelanggan; dan
      4. Standar pelayanan pelanggan.
  5. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;
  6. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:
    1. Sistem pencucian atau pemrosesan film;
    2. Alat ukur densitas film;
    3. Film untuk kalibrasi;
    4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;
    5. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
  7. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
  2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
  3. Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;
  4. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
  6. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
  7. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
  8. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan data:
    1. Surat Pernyataan sebagai Surveyor.
    2. Copy ijazah Pendatang Tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi.
    3. Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup disertai dengan surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis di atas kertas bermeterai cukup.
    4. Copy Kartu Tanda Pendatang.
    5. Neraca awal Perusahaan.
  9. Memelihara Dokumen Kegiatan;
  10. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
  11. Dalam melakukan kegiatan, Perusahaan wajib:
    1. Membuat perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa, dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
    2. Menerapkan standar, prosedur, dan tata cara survei.
    3. Menjaga kerahasiaan laporan survei.
    4. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Surveyor yang termuat dalam laporan survei.
  12. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
    1. Standar mutu bahan;
    2. Standar mutu peralatan;
    3. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
    4. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    5. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    6. Standar operasi dan pemeliharaan.
    7. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    8. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
  14. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
  15. Dalam membuka kantor cabang, Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.
  16. Menyampaikan Laporan kepada menteri.
  17. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
  18. Dalam melakukan perubahan data perusahaan yang memuat modal, nama, dan alamat perusahaan, pengurus, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan melaporkan perubahan kepada Pemerintah Pusat.
  19. Menyampaikan Laporan Kegiatan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.
  20. Menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, sewaktu-waktu apabila diminta Pemerintah Pusat.
  21. Perusahaan yang mempekerjakan Surveyor Warga Negara Asing Pendatang menyampaikan laporan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surveyor Warga Negara Asing Pendatang tersebut dipekerjakan.
  22. Perusahan yang menutup usahanya menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Pusat.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan