Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Surat permohonan;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi ijazah dokter hewan;
  4. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
  5. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
  6. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan
  7. Dokter Hewan untuk WNI : Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.
  8. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah;
  9. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah;
  10. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Dokter Hewan untuk WNA : Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic;
  12. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya;
  13. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi surat izin praktik dari parame asal;
  14. Dokter Hewan untuk WNA : Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;
  15. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal;
  16. Dokter Hewan untuk WNA : Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  17. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;
  18. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;
  19. Dokter Hewan untuk WNA : Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  20. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;
  21. Dokter Hewan untuk WNA : Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan
  22. Dokter Hewan untuk WNA : Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis.
  23. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri;
  24. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;
  25. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan
  26. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan sesuai yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jasa pelayanan kesehatan ternak;
  2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
  3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan