Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menerapkan cara penanganan pascapanen tanaman pangan yang baik dan benar (good handling practices)
  2. Persyaratan Khusus: 
    1. Berbentuk Kelompok Tani/Gabu-ngan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terdaftar dalam Sistim Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)Dokumen kerja sama/kemitra-an/MoU dengan offtaker/peru-sahaan/pelaku usaha.
  3. Persyaratan Umum :
    1. Dokumen lahan atau lokasi usaha industri pengolahan tidak dalam keadaan sengketa dari Dinas Kabupaten/Kota;
    2. Sudah ada kesepakatan atau MoU antara kelompok tani/gabungan kelompok tani dengan pemilik lahan terhadap lahan atau lokasi yang digunakan sebagai prasarana usaha industri pengolahan atau surat hibah dari pemilik lahan kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani;
    3. Usaha industri pengolahan terintegrasi dengan kebun.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan