Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
  2. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Memelihara dokumen kegiatan;
  4. Menyampaikan laporan kepada menteri.
  5. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
  6. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
  7. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan data:
    1. Surat Pernyataan sebagai Surveyor.
    2. Copy ijazah Pendatang Tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi.
    3. Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup disertai dengan surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis di atas kertas bermeterai cukup.
    4. Copy Kartu Tanda Pendatang.
    5. Neraca awal Perusahaan.
  8. Dalam melakukan kegiatan, Perusahaan wajib:
    1. Membuat perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa, dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
    2. Menerapkan standar, prosedur, dan tata cara survei.
    3. Menjaga kerahasiaan laporan survei.
    4. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Surveyor yang termuat dalam laporan survei.
  9. Dalam membuka kantor cabang, Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.
  10. Dalam melakukan perubahan data perusahaan yang memuat modal, nama, dan alamat perusahaan, pengurus, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan melaporkan perubahan kepada Pemerintah Pusat.
  11. Menyampaikan Laporan Kegiatan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.
  12. Menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, sewaktu-waktu apabila diminta Pemerintah Pusat.
  13. Perusahaan yang mempekerjakan Surveyor Warga Negara Asing Pendatang menyampaikan laporan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surveyor Warga Negara Asing Pendatang tersebut dipekerjakan.
  14. Perusahan yang menutup usahanya menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Pusat.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan