Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional., Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Untuk Organisasi Rancang Bangun (DOA) Dalam Negeri Memenuhi persyaratan sesuai ICAO Annex 8, 19 dan CASR 19, 21 sebagai berikut:
    • DGCA Form 21-108, 21-101, 21-107, dan 21-109;
    • Design Organization Manual (DOM), Prosedur tier-2, Form dan Flowchart terkait rancang bangun;
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
    • DGCA Form 21-04 dan/atau Form 21-09 sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi;
    • SMS Manual yang telah disahkan.
  1. Untuk Organisasi Rancang Bangun (DOA) Luar Negeri Memenuhi persyaratan ICAO Annex 8, 19 dan CASR 19, 21 sebagai berikut:
    • Copy sertifikat DOA dari Otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
    • Surat dukungan dari perusahaan Indonesia (Letter of Intern/ Memorandum of Understanding);
    • Mengisi DGCA Form DGCA Form 21-108, 21-101, 21-107, dan 21-109;
    • Design Organization Manual (DOM), Prosedur tier-2, Form dan Flowchart terkait rancang bangun;
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
    • DGCA Form 21-04 dan/atau Form 21-09 sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi;
    • SMS Manual yang telah disahkan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menjaga Design Assurance System (DAS) sesuai dengan CASR Part 21, DOM dan prosuder tier-2;
  2. Melaksanakan Internal Audit tahunan sesuai dengan Audit Program;
  3. Melaporkan dan mengajukan aplikasi yang baru jika terdapat perubahan yang signifikan terhadap Design Assurance System (DAS).
  4. Memenuhi Standar Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya;
  5. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan