Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Rendah
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPAKB.
  2. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;
  3. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
  4. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
  5. Memenuhi pedoman CPAKB dalam pelaksanaan kegiatan.
  6. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi
  7. Memiliki Teknisi dan bengkel/workshop untuk layanan purna jual.
  8. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
  9. Memiliki Petugas Proteksi Radiasi.
  10. Mmemastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen;dan
  11. Laporan e-report setiap 6 bulan.
  12. Mmemastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.
  13. Sertifikat Standar CPAKB.
  14. Laporan KTD.
  15. Laporan recall
  16. Menyampaikan permohonan perubahan:
    • PJT
    • Alamat
    • Jenis produk
    • Denah bangunan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

6 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan