Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Rendah
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Wilayah Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
  2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
  5. Laporan Kegiatan Usaha.
  6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan