Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 10 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;
  2. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;
  3. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan
  4. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;
  2. Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
  3. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
  4. Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
  5. Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  6. Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
  7. Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
  8. Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;
  9. Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan
  12. Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
  13. Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;
  14. Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan