Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;
  2. Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;
  4. Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;
  5. Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;
  6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;
  7. Permohonan perubahan apabila terdapat:
    • Perubahan nama industri;
    • Perubahan golongan
    • Pindah lokasi industri;
    • Perubahan alamat perusahaan;
    • Perubahan bentuk sediaan;.
    • Perubahan NPWP;
    • Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;
    • Pergantian direktur;
    • Pergantian penanggung jawab teknis; dan
    • Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

6 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan