Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun., Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
  2. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
  3. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
  4. Informasi Kelayakan Usaha;
  5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
  6. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;
  9. Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
  10. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
  11. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
  12. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
  13. Informasi Kelayakan Usaha;
  14. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
  15. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
  16. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;
  18. Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  3. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib
  4. Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
  5. Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;
  6. Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;
  7. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;
  9. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  10. Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
  11. Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  12. Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
  13. Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  14. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
  15. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;
  16. Membantu pengembangan masyarakat setempat.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan