Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Rendah
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

 

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  2. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPAKB.
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
  5. Pernyataan memenuhi CDAKB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
  6. Memenuhi Standar Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL;
  7. Laporan e-report setiap 6 bulan.
  8. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
  9. Sertifikat Standar CPAKB.
  10. Laporan KTD.
  11. Laporan recall.
  12. Menyampaikan permohonan perubahan:
    1. PJT
    2. Alamat
    3. Jenis produk.
    4. Denah bangunan.

 

Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

6 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan