Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Standar Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang dikeluarkan oleh BPOM;
  2. Surat Izin Praktik Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;
  4. Ekstrak bahan alam yang diproduksi sesuai standar Farmakope Herbal Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;
  5. Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan; dan
  6. Permohonan perubahan apabila terdapat:
    • Perubahan nama industri;
    • Perubahan alamat;
    • Perubahan NPWP;
    • Perubahan bentuk sediaan;
    • Pergantian penanggung jawab teknis; dan
    • Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

 

Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

6 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan