Luas Lahan | : | < =15 Ha |
Tingkat Risiko | : | Rendah |
Perizinan Berusaha | : | NIB |
Jangka Waktu | : | 10 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Seluruh |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan BerusahaTidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban-
Luas Lahan | : | 15 - ≤100 Ha |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 10 Tahun |
Parameter | : | Seluruh |
1. persyaratan perizinan berusaha :
a. Bukti kesesuaian ruang di laut;
b. Bukti kesesuaian ruang di darat;
c. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
2. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
2. Letak geografis dan administrasi;
3. Kondisi topografi tambak garam;
4. Kondisi hidroklimatologi;
5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
6. Kondisi sosial ekonomi;
7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
11. Aspek analisis kelayakan usaha;
12. Aspek pasar dan pemasaran;
13. Aspek lingkungan hidup;
14. Aspek teknis dan teknologi;
15. Aspek sosial dan ekonomi;
16. Aspek pengelolaan; dan
17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
3. B. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
2. Modul gudang garam;
3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
4. Peta batas rencana lahan tambak;
5. Peta batas meja tambak garam;
6. Peta batas bozem;
7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
8. Gambar penampang melintang bozem;
9. Gambar penampang melintang tambak garam;
10. Gambar penampang melintang saluran air;
11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;
4. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
3. D. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
4. E.Melampirkan:
1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
5. F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | >100 - ≤500 Ha |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 10 Tahun |
Parameter | : | Seluruh |
1. a. Bukti kesesuaian ruang di laut;
b. Bukti kesesuaian ruang di darat;
c. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
2. A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan B. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.
3. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
B. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
D. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
E. Melampirkan:
F. menerapkan standar baik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | <500 Ha |
Tingkat Risiko | : | Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Izin |
Jangka Waktu | : | 17 Hari |
Masa Berlaku | : | 10 Tahun |
Parameter | : | PMA, Seluruh |
1. a. Bukti kesesuaian ruang di laut;
b. Bukti kesesuaian ruang di darat;
c. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
2. A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan B. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.
3. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
B. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
D. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
E. Melampirkan:
F. menerapkan standar baik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban Perizinan Berusaha-