Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologi super intensif, Di kawasan konservasi yang di kelola oleh pemerintah daerah provinsi , Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | PMA, Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologi super intensif, Di kawasan konservasi yang di kelola oleh pemerintah daerah provinsi , Di laut sampai dengan 12 mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-