Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan menggunakan tenaga kerja asing, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Rendah |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | - |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
Tidak ada
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan-
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | Lokasi usaha berada di lintas provinsi, menggunakan tenaga kerja asing dan menggunakan teknologi super intensif, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1. Rencana Usaha yang meliputi:
2. Rencana kegiatan usaha;
3. Rencana tahapan kegiatan;
4. Rencana teknologi yang digunakan;
5. Sarana usaha yang dimiliki;
6. Rencana pengadaan sarana usaha;
7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
8. Rencana pembiayaan.
9. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
10. Standar proses produksi pembesaran budidaya biota air payau lainnya; dan
11. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
1 Semester, 1 Tahun
Kewajiban Perizinan Berusaha-
Luas Lahan | : | Tidak diatur |
Tingkat Risiko | : | Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha | : | Sertifikat Standar |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Masa Berlaku | : | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter | : | PMA, Lokasi usaha berada di lintas provinsi, menggunakan tenaga kerja asing dan menggunakan teknologi super intensif, Lokasi usaha berada di lintas Kabupaten/kota dalam satu provinsi serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, Lokasi usaha berada di dalam satu daerah Kabupaten/kota serta menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif |
1. Rencana Usaha yang meliputi:
2. Rencana kegiatan usaha;
3. Rencana tahapan kegiatan;
4. Rencana teknologi yang digunakan;
5. Sarana usaha yang dimiliki;
6. Rencana pengadaan sarana usaha;
7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
8. Rencana pembiayaan.
9. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
10. Standar proses produksi pembesaran budidaya biota air payau lainnya; dan
11. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
1 Semester, 1 Tahun
Kewajiban Perizinan Berusaha-