Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 5 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lingkup operasional antarprovinsi,, Lingkup operasional dalam provinsi, Lingkup operasional kabupaten/kota.
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
  9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
  2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
  3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
  4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
  5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
  6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
  7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
  8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
  9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
  10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan