Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota.
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  2. Sertifikasi Pengawakan;
  3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
  4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
  2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
  3. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
  4. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
  6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
  7. Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
  8. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
  9. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan