Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Lokasi lintas Provinsi, Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, Lokasi Kabupaten/Kota, dalam kabupaten/kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standar angkutan
  2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  3. Sertifikasi Pengawakan;
  4. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
  5. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
  2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
  3. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
  4. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
  6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
  7. Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
  8. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
  9. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan