Luas Lahan |
: |
Tidak diatur |
Tingkat Risiko |
: |
Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha |
: |
Sertifikat Standar |
Jangka Waktu |
: |
7 Hari |
Masa Berlaku |
: |
5 Tahun |
Parameter |
: |
Lokasi lintas Provinsi, Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, Lokasi Kabupaten/Kota, dalam kabupaten/kota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
- Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standar angkutan
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
- Sertifikasi Pengawakan;
- Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
- Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
- Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
- Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
- Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
- Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
- Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
- Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
- Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
- Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban
14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari