Luas Lahan |
: |
Tidak diatur |
Tingkat Risiko |
: |
Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha |
: |
Sertifikat Standar |
Jangka Waktu |
: |
7 Hari |
Masa Berlaku |
: |
5 Tahun |
Parameter |
: |
PMA, Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota. |
Persyaratan Perizinan Berusaha
- Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
- Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
- Kesesuaian lintas yang dilayani;
- Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
- Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan
- Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
- Mengoperasikan kapal sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan persetujuan pengoperasian yang dimiliki;
- Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;
- Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
- Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan;
- Mengasuransikan kapal, penumpang, dan kendaraan beserta muatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
- Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban
14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari