Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 5 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lingkup operasionalnya antarprovinsi, dalam provinsi, kabupaten/kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
  9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
  2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
  3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
  4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
  5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
  6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
  7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
  8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
  9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
  10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
  11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
  12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
  14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
  15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
  16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
  17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
  18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
  20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
  21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
  22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
  23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
  25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
  26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
  27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan