Luas Lahan |
: |
Tidak diatur |
Tingkat Risiko |
: |
Menengah Tinggi |
Perizinan Berusaha |
: |
Sertifikat Standar |
Jangka Waktu |
: |
5 Hari |
Masa Berlaku |
: |
Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
Parameter |
: |
Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota. |
Persyaratan Perizinan Berusaha
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
- Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
- Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
- Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
- Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
- Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
- Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
- Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
- Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
- Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
- Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
- Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
- Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
- Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
- Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
- Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
- Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
- Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
- Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
- Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
- Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
- Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
- Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
- Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
- Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
- Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
- Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan