Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : 2 Tahun
Parameter : Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
  2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
  3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
  4. Alat penerangan yang cukup;
  5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
  6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
  7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
  8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
  9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
  10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
  11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
  12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
  2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
  3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
  4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
  5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
  6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
  7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan