Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 4 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial.
  2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
  3. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
  4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
  5. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  6. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
  7. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
  8. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
  9. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
  10. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
  11. Bukti ketersediaan:
    • Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
    • Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
    • Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  2. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  3. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  4. Menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  5. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
  6. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional; dan
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

3 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan