Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Rendah
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi standar aktivitas konsultasi dan perancangan Internet of Things (IoT);
  2. Memenuhi self-declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi bidang Internet of Things(IoT); dan
  3. Pelaporan kegiatan usaha secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan