Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 20 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Profil Klinik
  2. Self assessment Klinik
  3. Daftar obat-obatan
  4. Daftar nama SDM Klinik
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melakukan registrasi Klinik.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Klinik sesuai standar yang berlaku.
  3. Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan Klinik sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data Klinik.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun, 3 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan