Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
  2. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
  3. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    1. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
    2. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
    3. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
    4. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
    5. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
  5. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
  6. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
  7. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
  2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
  3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan