Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
  2. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    1. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
    2. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
    3. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
    4. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
    5. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
  4. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
  6. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
    1. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
    2. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
  7. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
    1. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
    2. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
    3. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
    4. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

 

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
  2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
  3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan