Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 10 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;
  2. Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);
  3. Tata waktu dan rencana kerja;
  4. Peralatan dan parameter survei;
  5. Parameter dan tahapan pengolahan data;
  6. Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;
  7. Rencana pemasyarakatan data;
  8. Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;
  9. Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan:
    1. Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan;
    2. Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:
    1. Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;
    2. Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;
    3. Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
    4. Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;
  2. Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:
    1. Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan
    2. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;
  3. Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampai­kan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;
  4. Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakat­an atas Data tambahan tersebut.
  5. Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;
  6. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;
  7. Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembang­an pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  8. Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;
  9. Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  10. Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;
  11. Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan