Selamat Datang

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Untuk memberikan informasi terhadap pelayanan perizinan berusaha yang saat ini kita kenal dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021

Perizinan diperlukan bagi calon investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem perizinan ini dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya.

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha, syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Dalam memenuhi tuntutan pelaku usaha DPMPTSP Kabupaten Kuantan Singingi memberikan layanan Berbantuan, Mandiri dan Prioritas kepada pelaku usaha non perorangan dan peorangan, layanan perizinan tersebut dapat diakses melalui  https://oss.go.id dan untuk layanan perizinan non KBLI atau di luar oss dapat diakses melalui aplikasi https://sippadu.kuansing.go.id/ Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU) yang bisa di akses 24 jam.-

Wassalam.

Kepala DPMPTSP

JHON PITTE ALSI, S.IP

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan