DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi Akan Terapkan Tanda Tangan Digital (Digital Signature)

TELUKKUANTAN – Untuk mendukung dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kuantan Singingi melakukan pengembangan perizinan secara elektronik (PSE), hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Asnul,SPd melalui Sekretarisnya Mardansyah,S,Sos.MM.

Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lemsaneg untuk Implementasi teknis tanda tangan digital (digital signature). Penerapan tanda tangan digital ini diharapkan bisa menjawab tantangan pelayanan publik di Kuantan Singingi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Pada acara itu juga hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi H.Samsir Alam, SP yang didampingi oleh Kasi Aplikasi Informatika Masriadi,SAP dan Kasi Persandian Arlis, S.ST,Pi

Untuk memenuhi tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik saat ini DPMPTSPTK sudah memproses 33 pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik. Penerbitan sertifikat elektronik diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Pemanfaatan sertifikat elektronik juga telah di amanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 bahwa setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. Layanan sertifikat elektronik yang diselenggarakan oleh Lemsaneg ini membuktikan bahwa peranan persandian tidak lagi hanya sebatas pada pengamanan informasi berklasifikasi/rahasia namun juga pemenuhan kebutuhan pengamanan pada informasi publik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan.-

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan